Pasar Wuring Dinilai Tak Bermasalah, Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya Bersurat ke Kemendagri dan Gugat di PTUN

- 5 Desember 2023, 16:27 WIB
Tim Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya  saat sedang berdiskusi terkait penutupan Pasar Wuring, Sabtu (2/12/2023).
Tim Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya saat sedang berdiskusi terkait penutupan Pasar Wuring, Sabtu (2/12/2023). /Irma Rose/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI – Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya menilai aktivitas Pasar Wuring di Kabupaten Sikka tidak menuai konflik, baik dari segi perizinan maupun lokasinya.

Karena itu menanggapi upaya Pemda Sikka untuk melakukan penutupan operasi Pasar Wuring, Tim Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan berencana menggugat persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Adapun Tim Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya itu terdiri dari Viktor Nekur SH, Serly Irawati SH, Tobias Tola SH, dan Marianus Gaharpung SH.MH.

Baca Juga: Tim Satpol PP Flores Timur Diadang Aksi Protes Pedagang Buah

"Mari kita menunggu sampai prosesnya selesai, dari kementerian pengaduan kami, sekaligus keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Kupang," ungkap Viktor Nekur kepada awak media ini belum lama ini.

Upaya bersurat ke Kemendagri melalui Kantor Orin Bao Law Office dilakukan karena kuasa hukum menilai pendasaran hukum dalam surat Penjabat Bupati Sikka telah dipenuhi oleh CV Bengkunis Jaya.

"Terbukti dengan pengurusan izin berbasis online yang mengacu pada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022," ujarnya.

Baca Juga: Heboh! Rizky Febian, Lyodra, Mahalini, dan JKT48 Bakal Tampil di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah