FLORES TERKINI – Upaya FNS alias A untuk menghindar dari kejaran polisi kini berakhir. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang berharga lainnya itu diringkus Sat Reskrim Polres Sikka di sekitar Kantor Kominfo Kabupaten Sikka, Kamis, 30 November 2023 pukul 06.30 WITA.
Dalam upaya penyelidikan, anggota Sat Reskrim Polres Sikka secara tak sengaja menemukan FNS di sekitar instansi pemerinta tersebut. Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan kala itu membuat polisi akhirnya membawanya ke Sat Reskrim Polres Sikka untuk diperiksa lebih lanjut.
Feeling anggota Sat Reskrim Polres Sikka tak meleset. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa FNS telah melakukan beberapa tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Sikka.
Di bawah komando Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Jumpatua Simanjorang, KBO Sat Reskrim Ipda Sang Nyoman Parwata, dan Kanit Buser Aiptu L. Rudy Hartono yang memimpin tim dalam pengembangan kasus ini, diketahui bahwa pelaku yang masih berusia 18 tahun itu beralamat di Dusun Faepanda, Desa Renggarasi, Kecamatan Tanawawo, Kabupaten Sikka.
“Dari pengembangan tersebut, tim berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan nomor LP/B/87/V/2023/SPKT/Res. Sikka/NTT tanggal 23 Mei 2023 tentang Curanmor dan LP/B/203/XI/2023/SPKT/Res. Sikka/NTT tanggal 30 November 2023 tentang Curanmor,” kata Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Jumpatua Simanjorang, dikutip FloresTerkini.com dari Tribratanewssikka.com, Senin, 4 Desember 2023.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 unit sepeda motor yaitu Honda Revo dan Honda Vario, serta 4 buah handphone yang diakui pelaku sebagai hasil dari tindakan pencurian di wilayah Kecamatan Paga, dengan korban yang belum melapor.