TPDI NTT Segera Surati KPK Gegara Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate Tak Kunjung Ditersangkakan

- 14 Februari 2024, 07:24 WIB
Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta, SH.
Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta, SH. /Dok. Pribadi

FLORESTERKINI.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI NTT) mengatakan akan segera menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate.

Pasalnya, kedua oknum itu diduga kuat ikut terlibat dalam kasus suap yang menimpa Marianus Sae, mantan Bupati Ngada periode 2016-2021, namun tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hingga saat ini.

“Akibat KPK tidak segera menetapkan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate selaku tersangka, kami patut mencurigai bahwa jangan-jangan ada oknum penyidik KPK atau bahkan oknum pimpinan KPK yang telah berupaya mengamankan kedua orang itu sehingga tidak pernah bisa disidik dan dijadikan tersangka,” tegas Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta, SH, dalam keterangan yang diterima FLORESTERKINI.com pada Selasa, 13 Februari 2024 malam.

Baca Juga: Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh TKN Prabowo-Gibran, Rosan: Itu Bukan dari Saya!

Menurut Meridian, apapun status Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate saat ini, tidak ada alasan hukum apapun bagi KPK untuk menunda-nunda proses hukum terhadap kedua orang itu. Sebab, selain fakta dan bukti hukumnya sudah sangat sempurna, penundaan proses hukum justru menyebabkan hilangnya kepercayaan publik pada KPK, bahkan berpotensi menciptakan ketidakadilan yang lebih parah.

Ia mengatakan, sejak Marianus Sae diputus terbukti bersalah pada tanggal 14 September 2018 oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, seharusnya KPK sudah bergerak cepat untuk menerbitkan Sprindik terhadap Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate, lalu menetapkan keduanya selaku tersangka pemberi suap kepada Marianus Sae.

“Karena itu, kami sudah menyiapkan surat pengaduan yang akan kami kirimkan kepada Ketua KPK dan Dewan Pengawas KPK, yang pada pokoknya kami meminta agar KPK segera menerbitkan Sprindik terhadap Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate, lalu menetapkan keduanya selaku tersangka pemberi suap kepada Marianus Sae, sebagaimana terbuktikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 105/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY tanggal 14 September 2018,” kata Meridian.

Baca Juga: TPS Pemilu 2024 di Sikka Bercorak Valentine, Ada Area Spesial untuk Berfoto hingga Dominasi Hiasan Merah Muda

Ia meyakini, surat pengaduan yang akan dilayangkan TPDI NTT nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh KPK, yang bermuara pada penetapan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate sebagai tersangka kasus suap tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x