Meridian Dewanta: KPK Harus Segera Tersangkakan Wilhelmus Petrus Bate dan Albertus Iwan Susilo

- 10 Februari 2024, 07:32 WIB
Meridian Dewanta, SH, kuasa hukum korban penelantaran anak oleh oknum polisi di Ende, NTT.
Meridian Dewanta, SH, kuasa hukum korban penelantaran anak oleh oknum polisi di Ende, NTT. /Dok. Pribadi Meridian Dewanta

FLORESTERKINI.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Meridian Dewanta, SH, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate sebagai tersangka terkait kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Ngada, Marianus Sae.

Meridian mengatakan, kasus suap yang ditangani KPK terhadap Marianus Sae (Bupati Ngada Periode 2016-2021) selaku penerima suap dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku pemberi suap, telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun dan 2,6 tahun penjara. Namun, keterlibatan pihak-pihak lainnya yakni Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate hingga kini belum juga dituntaskan oleh KPK.

Lebih lanjut kata dia, Marianus Sae disebut menerima suap senilai total Rp5.937.000.000 dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan 15 Januari 2018. Nominal itu berasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopindo Raya Bersatu sebesar Rp2.487.000.000, dan dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp3.450.000.000.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Sikka Buka Pelayanan Perekaman e-KTP pada Hari Libur

Selain itu, Meridian menambahkan, terungkap juga bahwa Marianus Sae selaku Bupati Ngada pada saat itu telah menerima pemberian uang senilai Rp875.000.000 dari Wilhelmus Petrus Bate, sebagai bentuk tanda terima kasih atas pengangkatan dirinya menjadi Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada.

“Pemberian uang oleh Wilhelmus Petrus Bate senilai Rp875.000.000 atas permintaan Marianus Sae itu dilakukan melalui setoran tunai secara bertahap ke rekening atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, yang ATM-nya telah dikuasai oleh Marianus Sae sejak tahun 2011 sampai terjaring dalam OTT oleh KPK,” beber Meridian yang juga Advokat Peradi itu, dalam keterangannya yang diterima FLORESTERKINI.com pada Jumat, 9 Februari 2024 malam.

Sedangkan Albertus Iwan Susilo melakukan setoran tunai, transfer atau pemindahbukuan ke rekening atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, yang besarannya 10% persen dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan Albertus Iwan Susilo, yang seluruhnya berjumlah Rp1.850.000.000. Meridian lantas membeberkan rinciannya sebagai berikut.

Baca Juga: KPU Siapkan Anggaran Rp11,7 Miliar untuk Seluruh TPS di Flores Timur

  • Tanggal 22 November 2012: Rp220 juta
  • Tanggal 3 Juni 2013: Rp100 juta
  • Tanggal 6 September 2013: Rp50 juta
  • Tanggal 10 Juni 2014: Rp200 juta
  • Tanggal 30 Juni 2014: Rp200 juta
  • Tanggal 31 Juli 2015: Rp100 juta
  • Tanggal 10 Februari 2016: Rp250 juta
  • Tanggal 3 Maret 2016: Rp100 juta
  • Tanggal 21 Maret 2016: Rp80 juta
  • Tanggal 26 September 2016: Rp150 juta
  • Tanggal 21 Februari 2017: Rp300 juta
  • Tanggal 1 Maret 2017: Rp100 juta.

Baca Juga: Ribuan Pemilih di Sikka Belum Rekam e-KTP Jelang 5 Hari Gelaran Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x