FLORESTERKINI.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tetap membuka layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada hari libur nasional.
Dilihat pada surat pengumuman yang dikeluarkan Kepala Disdukcapil Sikka, Johanes B.C. Putu Botha, ST, diterangkan bahwa keputusan itu didasarkan pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor: 400.8.1.2/1615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024.
Selain pada hari libur nasional, surat itu juga menghendaki pelayanan perekaman e-KTP tetap dilakukan pada hari-H pelaksanaan Pemilu 2024, tepatnya di hari Rabu, 14 Februari mendatang.
“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tetap memberikan pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat pada hari libur tanggal 8, 9, 10, dan 11 Februari 2024, serta pada hari pelaksanaan Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024,” kata Kepala Disdukcapil Sikka dalam surat pengumuman tertanggal 6 Februari 2024.
Kepala Disdukcapil Sikka Johanes Putu Botha yang ditemui FLORESTERKINI.com di ruang kerjanya pada Jumat, 9 Februari 2024 malam pun membenarkan hal itu.
Kata dia, pelayanan perekaman e-KTP pada hari libur dan hari-H pelaksanaan Pemilu 2024 itu dilakukan untuk menjamin dan memastikan hak pilih masyarakat di pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Perekaman ini jalan terus, bahkan kami sampai tanggal 14 Februari 2024 tetap memberikan pelayanan,” ujarnya.