FLORESTERKINI.com - Lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik, menyebarkan fitnah dan berita bohong, Connie Rahakundini Bakrie, seorang pengamat militer dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dugaan ini terungkap dalam ucapan Connie di salah satu video unggahan akun YouTube Kanal Anak Bangsa.
Adapun sosok yang melaporkan Connie adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani, sebuah nama yang muncul dalam pernyataan Connie dalam video tersebut di atas. Laporan Rosan Perkasa Roeslani dikabarkan bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Informasi Connie dilaporkan ke Bareskrim Polri ini dibenarkan langsung oleh Kombes Pol Erdi A Chaniago selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri dalam keterangan yang disampaikannya pada Selasa 13 Februari 2024.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," katanya, sebagaimana dikutip FLORESTERKINI.com dari PMJ News
Terhadap laporan ini, Erdi menginformasikan jika penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih, setelah itu pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan terkait apa yang dituduhkan terhadap terlapor.
Berdasarkan laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.
Baca Juga: Renungan Katolik Rabu Abu 14 Februari 2024: Simak 3 Program di Masa Puasa Menurut Pesan Yesus
Seperti yang ramai dibahas belakangan ini, video berisi pernyataan Connie Rahakundini Bakrie memang viral dan beredar luas di media sosial. Salah satu pernyataan yang diungkapkannya benar-benar mengejutkan publik.