FLORESTERKINI.com – Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang sejak Minggu, 11 Februari 2024, dan akan berlangsung selama tiga hari hingga berakhir besok, Selasa, 13 Februari 2024. Dalam masa tenang, seluruh aktivitas yang mengarah pada kampanye partai politik, pasangan capres-cawapres dan/atau calon legislatif tertentu tidak diperbolehkan.
Larangan terhadap kampanye dimaksud tidak hanya dalam aksi kampanye langsung, tetapi juga melalui platform media sosial. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara tegas mengingatkan para peserta pemilu untuk cerdas dan bijak menggunakan media sosial selama masa tenang.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengerahkan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu serta akun-akun pribadi mereka.
Baca Juga: Peduli Kemanusiaan! Pikiran Rakyat Media Network Galang Dana untuk Korban Banjir Demak dan Grobogan
Patroli siber bertujuan untuk melakukan proses pengawasan dan memastikan bahwa tidak ada aktivitas yang berindikasi pada kampanye dalam media sosial tersebut.
Selain itu, kata Lolly, patroli siber juga dilakukan untuk memastikan seluruh postingan dalam akun tersebut tidak memenuhi unsur-unsur larangan kepada peserta pemilu. Unsur-unsur dimaksud antara lain, menghasut, memfitnah dan mengadu domba.
"Karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” ujar Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu 11 Februari 2024.
Menurut dia, seluruh akun media sosial peserta pemilu yang terdaftar di KPU dipastikan harus turun selama masa tenang. Jika tidak maka akan masuk dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Cerita Penjual Mukena Raih Penghargaan di Shopee Super Awards 2023 Berkat Live Streaming