"Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata dia.
Lolly juga mengingatkan kepada para peserta pemilu untuk tidak menggunakan metode money politic dengan membagikan uang atau barang dalam memgambil simpati pemilih selama masa tenang berlangsung. Karena, sambung Lolly, hal itu merupakan bentuk pelanggaran pemilu yang bermuara pada sanksi pidana maupun administrasi.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” pungkasnya.***