PENTING! Ini yang Perlu Diketahui Saat Mencoblos di Pemilu 2024, Awas Salah ‘Alamat’

- 12 Februari 2024, 09:11 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /

FLORESTERKINI.com – Seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 yang sudah berlansung lebih dari setahun akan mencapai puncaknya pada Rabu, 14 Februari 2024 yang akan datang. Pada momen itu, seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih akan memberikan hak suaranya di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun agar dapat mencoblos atau memberikan hak suara dengan baik atau tepat sasar, pemilih perlu mengetahui beberapa hal penting ketika berada di TPS.

Berikut ini beberapa poin penting berupa tata cara mencoblos serta larangan pada saat mencoblos yang perlu diketahui peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Ancam Pedagang Mie Ayam dengan Senjata Tajam, Seorang Pria di Kupang Diamankan Polisi

Tata Cara Mencoblos

  • Pemilih datang ke TPS sesuai undangan dalam formulir C PEMBERITAHUAN dengan membawa serta e-KTP.
  • Memperlihatkan e-KTP kepada petugas KPPS di pintu masuk, kemudian menandatangani formulir model C daftar hadir-KPU.
  • Mengantri secara tertib sambil menunggu namanya dipanggil untuk menerima surat suara.
  • Pastikan bahwa surat suara yang diterima dalam kondisi baik. Apabila surat suara yang diterima rusak maka dapat meminta gantinya kepada petugas KPPS.

Baca Juga: Ada Ancaman 4 Tahun Penjara, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Cerdas Gunakan Medsos Selama Masa Tenang

  • Masuk ke bilik suara untuk mencoblos. Pastikan menggunakan paku yang sudah disiapkan.
  • Lipat kembali surat suara yang sudah dicoblos untuk dimasukkan ke dalam kotak suara.
  • Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang tersedia berdasarkan jenis pemilu. Untuk proses ini, pemilih akan dipandu oleh petugas KPPS.
  • Sebelum keluar dari ruangan TPS, pemilih mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta yang telah disediakan.

Baca Juga: Beredar Video Polri Tak Netral di Pemilu 2024, Begini Respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Larangan Saat Mencoblos

  • Pemilih dilarang menuliskan sesuatu atau mencoret surat suara yang digunakan.
  • Melakukan kampanye atau memengaruhi atau mengarahkan orang lain yang hadir di TPS memilih sesuai pilihan kita.
  • Membawa telepon genggam (handphone) atau alat perekam suara ke dalam bilik suara.
  • Mendokumentasikan atau mempublikasikan pilihan politik kita di media sosial.

Demikian hal-hal yang perlu diketahui oleh pemilih mengenai tata cara mencoblos serta larangan yang harus diperhatikan ketika berada di TPS saat hari-H Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x