FLORESTERKINI.com – Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang pria berinisial JRA (41) gegara yang bersangkutan mengancam pedagang mie ayam dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau. Peristiwa ini terjadi di Jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Sabtu, 10 Februari 2024 sore.
JRA yang diketahui merupakan seorang buruh harian lepas itu ditangkap pihak kepolisian setempat di Jalan Alamandar, Kelurahan Bakunase Dua, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, tidak lama berselang usai aksi pengancamannya terhadap FM (27), pedagang mie ayam tersebut.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku datang ke tempat usaha korban untuk meminta mie ayam.
Ia mengatakan, baik korban dan pelaku sebenarnya sudah saling kenal sejak lama. Bahkan, korban sendiri sudah sering memberikan mie ayam kepada pelaku di waktu-waktu sebelumnya.
Namun, salah satu pekerja yang baru bekerja di warung milik korban menolak permintaan pelaku, yang kemudian membuat pelaku marah dan mengambil pisau dari jok motornya.
Pelaku kemudian mengarahkan pisau ke arah korban dan kedua pekerjanya, sehingga membuat mereka berlari menyelamatkan diri.
Baca Juga: Beredar Video Polri Tak Netral di Pemilu 2024, Begini Respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
"Korban pemilik (gerobak mie ayam) dan pelaku sudah saling kenal, dan pelaku sering datang ambil mie ayam. Namun karena waktu itu saat pelaku datang meminta mie ayam, ketemu orang baru yang tidak kenal pelaku dan tidak mau kasih, sehingga membuat pelaku marah dan mengambil sebilah pisau untuk menakut-menakuti," jelas Kapolresta, dilansir FLORESTERKINI.com dari Tribratanewskupangkota.com, Senin, 12 Februari 2024.