Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional Pemilu 2024

- 10 Februari 2024, 23:14 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /presidenri.go.id

FLORESTERKINI.com, Jakarta - Sebuah langkah yang menunjukkan komitmen terhadap demokrasi dan partisipasi publik, Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan tersebut diambil dalam rangka mendukung pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 di Indonesia.

Penetapan tersebut disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak hari ini. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa semua warga negara memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa hambatan.

"Berdasarkan diktum kesatu dari Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," demikian bunyi pernyataan resmi yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 6 Februari.

Baca Juga: Cara Mengecek Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tahun 2024, dan Siapa Saja yang Berhak, Apakah Anda Termasuk?

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), anggota DPR RI, anggota DPD RI, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan akan mendorong partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam proses demokrasi yang berlangsung.

Dengan menetapkan hari libur nasional pada tanggal 14 Februari, pemerintah memberikan kesempatan yang lebih besar bagi seluruh warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, sekaligus memfasilitasi kelancaran proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengamankan proses demokrasi, memastikan keadilan dalam pemilihan umum, dan memperkuat integritas institusi demokratis Indonesia.***

Editor: Konrad Nedu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x