FLORESTERKINI.com – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi substansi putusan yang diambil oleh jajaran Bawaslu di tingkat bawah, seperti Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Hal itu berkaitan dengan putusan penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, meskipun keputusan itu berbeda dengan Bawaslu di tingkat yang lebih tinggi.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Totok ketika didaulat menjadi salah seorang narasumber dalam workshop ‘Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024’ yang diadakan DPC Peradi Malang Raya, bekerja sama dengan BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Jumat, 9 Februari 2024.
Baca Juga: Renungan Katolik Minggu Biasa VI, 11 Februari 2024: Ini Kisah Orang Kusta dari Zaman Kita
“Bawaslu tidak punya kewenangan intervensi terhadap putusan penyelesaian sengketa pemilu yang dikeluarkan Bawaslu di bawahnya,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi apabila substansi putusan yang diambil oleh Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bawaslu bisa melakukan koreksi putusan sengketa Bawaslu di bawahnya apabila putusan tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada,” kata Totok.
Baca Juga: Imlek 2024! Ini Dua Angka Pembawa Hoki di Tahun Naga Kayu Menurut Pakar Fengshui
Totok mengatakan, setelah hasil koreksi dikeluarkan, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menindaklanjutinya dengan menerbitkan putusan baru. Adapun waktu yang diberikan untuk penerbitan keputusan baru tersebut adalah satu hari setelah hasil koreksi diterima.