Sentil 3 Tindakan Melawan Hati Nurani Jelang Pemilu 2024, STFT Jakarta Nyatakan Sikap Lewat 4 Poin Penting Ini

Tayang: 7 Februari 2024, 16:54 WIB
Penulis: Ade Riberu
Editor: Tim Flores Terkini
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Foto. Net

FLORESTERKINI.com – Sivitas Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta turut ambil bagian dalam menyatakan sikap sebagaimana yang dilakukan para akademisi dan sejumlah kampus di Indonesia sebelumnya, melalui pernyataan sikapnya yang bertajuk 'Seruan dari Proklamasi 27' untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang Beretika dan Berintegritas.

STFT Jakarta yang diwakili ketuanya, Pdt. Prof. Binsar Jonathan Pakpahan, Ph.D., menilai bahwa Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi yang seharusnya berjalan sesuai dengan cita-cita bangsa. Cita-cita dimaksud adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Di sisi lain, kata Binsar Jonathan, demokrasi menjadi sistem yang kita pilih bersama untuk mencapai tujuan tersebut, dengan harga mahal Reformasi 1998. Selain itu, bangsa Indonesia juga merindukan pemimpin yang menghapus korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang menaruh kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Substansi Debat Capres Cukup Jadi Rujukan Pilihan Masyarakat

“Sayangnya, kami melihat beberapa tindakan yang melawan hati nurani dan tidak sesuai dengan semangat yang menjiwai Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Binsar Jonathan mewakili STFK Jakarta dalam pernyataan sikap pada 4 Februari 2024.

Tindakan-tindakan tersebut adalah pencalonan wakil presiden yang diputuskan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang kemudian terbukti melanggar kode etik, namun keputusannya tidak bisa dibatalkan.

Kemudian, terkait pembagian bantuan sosial (bansos) berupa beras dan lain-lain dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) seperti diberitakan di media, di mana disebutkan oleh beberapa menteri sebagai bantuan Presiden Joko Widodo yang diduga bertujuan untuk mendukung pasangan calon (paslon) tertentu, sementara semua itu adalah uang rakyat.

Baca Juga: 20 Guru Honor Korban Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Donasi Spesial dari PGRI Flores Timur

“Ketiga, ditengarai ada pengarahan aparatur negara untuk mendukung paslon tertentu dan melakukan tindak kekerasan, yang terlihat dari beberapa berita di media,” demikian STFT Jakarta menyentil tiga tindakan yang dinilai melawan hati nurani dan mencederai demokrasi tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub