FLORESTERKINI.com – Pelaksanaan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi surat suara pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang diprediksi tidak saja berjalan baik dan lancar. Akan tetapi, proses tersebut juga berpotensi mendatangkan masalah dalam pelaksanaannya, baik yang berkaitan dengan hal teknis maupun substansial.
Apabila ditemukan masalah dalam proses tersebut, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sebagai jajaran ad hoc memiliki kewenangan untuk merekomendasikan terselenggaranya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Oleh karena adanya kewenangan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan Panwascam untuk hati-hati dan cermat memutuskan, karena akan menimbulkan konsekuensi yang tidak sederhana.
Baca Juga: Imlek 2024! Ini Dua Angka Pembawa Hoki di Tahun Naga Kayu Menurut Pakar Fengshui
“Baca dan pahami lagi lagi semua aturan-aturan terkait PSU, supaya tidak salah ambil keputusan,” ujar anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, dalam Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024 lalu.
Menurut dia, jika di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada potensi PSU maka jajaran Bawaslu pada provinsi terkait harus melakukan supervisi. Selanjutnya, Bawaslu kabupaten/kota bertugas melakukan pendampingan dan asistensi kepada jajaran ad hoc atau hierarki di bawahnya.
Jajaran Pengawas TPS (PTPS) dan PKD, kata Herwyn, bertugas melakukan pengawasan langsung terhadap pemungutan dan perhitungan suara. Hasil pengawasan tersebut kemudian diinformasikan kepada Panwascam apabila ditemukan masalah untuk memastikan apakah harus diberikan rekomendasi PSU atau tidak.
Baca Juga: Renungan Katolik Minggu Biasa VI, 11 Februari 2024: Ini Kisah Orang Kusta dari Zaman Kita
“Segera melakukan pendalaman terhadap masalah yang terjadi. Jika memenuhi syarat untuk PSU maka ambil keputusan,” katanya.