FLORESTERKINI.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih untuk Pemilihan Umum 2024. Setelah proses coklit selesai, masyarakat kini dapat melakukan pengecekan sendiri untuk memastikan apakah mereka telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pengecekan DPT dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id. Setelah mengakses laman tersebut, masyarakat akan diarahkan ke Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Hanya Miliki Kewenangan Mengoreksi Putusan di Tingkat Bawah, Bukan Mengintervensi!
Bagi mereka yang belum terdaftar dalam DPT, diimbau untuk segera melaporkan diri ke laman Pendaftaran Pemilih yang tersedia di kpu.go.id.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 dapat lebih maksimal dan semua warga negara yang memenuhi syarat dapat turut serta dalam menentukan masa depan bangsa melalui hak suaranya. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan dan laporkan jika ada ketidaksesuaian dalam data pemilih.***