FLORESTERKINI.com – Hajatan pesta demokrasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Februari yang lalu telah mampu melahirkan pemimpin dan pejabat-pejabat politik baru dari pusat sampai ke daerah. Akan tetapi, tidak semua proses yang dilakukan untuk melahirkan pada pejabat politik tersebut berjalan baik dan benar.
Ada sejumlah lokasi yang pelaksanaan hajatannya dicederai oleh beberapa persoalan yang berindikasi pada pelanggaran yang timbul dalam proses pemungutan, perhitungan maupun rekapitulasi perolehan suara.
Persoalan tersebut bermuara pada munculnya rekomendasi dari jajaran Bawaslu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca Juga: Update! Daftar Nama Caleg Sikka Lengkap di 4 Dapil dengan Perolehan Suara Terbanyak Sementara
Kejadian PSU yang diakibatkan oleh kesalahan pihak penyelenggara dalam menjalankan tugas baik prosedural maupun subtansial juga harus terjadi di puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jemris Fointuna mengatakan, sebanyak 49 TPS di provinsi kepulauan tersebut harus menggelar PSU hari ini, Selasa, 20 Februari 2024.
"Ada 49 TPS di 13 Kabupaten di NTT yang pada Selasa besok akan menyelenggarakan PSU," kata Jemris di Kupang, Senin, 19 Februari 2024, malam.
Secara teknis, kata Jemris, pihaknya sudah menjadwalkan pelaksanaan PSU pada 49 TPS itu secara bertahap sebanyak tiga hari yakni hari ini Selasa, (20/2), hari berikutnya adalah Kamis (22/2) dan hari terakhir Sabtu (24/2).