Penyidik Sentra Gakkumdu Tetapkan Seorang Kades di Flores Timur sebagai Tersangka Terkait Pemilu 2024

- 27 Februari 2024, 17:04 WIB
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, IPTU Lazarus Martinus Ahab La'a, SH.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, IPTU Lazarus Martinus Ahab La'a, SH. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Usai melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana pada Pemilu 2024, tim penyidik sentra Gakkumdu Flores Timur (Unit I Pidum SatReskrim Polres Flotim) akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Kecamatan Titehena, Selasa, 27 Februari 2024.

Menurut rencana, pada Rabu, 28 Februari 2024 besok, tim penyidik sentra Gakkumdu Flores Timur akan melakukan pemeriksaan terhadap Kades Tuakepa dalam statusnya sebagai tersangka.

“Kami barusan saja melakukan gelar perkara pada tingkatan penyidikan, dan telah menetapkan ADT yang adalah Kades Tuakepa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh seorang warga pada Selasa, 20 Februari 2024 pukul 10.30 WITA lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres Flotim, IPTU Lazarus Martinus Ahab La’a, SH.

Baca Juga: Ken Didimus Bulatkan Tekad Maju di Pilkada 2024 Sikka, Ini Motivasi dan Kesiapannya

Kasat Reskrim Polres Flotim melanjutkan, ADT dilaporkan oleh seorang warga asal Desa Lamabelawa, Kecamatan Witihama. Pelapor mengetahui bahwa Kades Tuakepa tersebut menuliskan komentar dengan menggunakan akun Facebook DES TUAKEPA KEC TITEHENA, bunyinya: ‘Pilpres sudah selesai, Prabowo Gibran menang dengan skenario apapun.

ADT pun terlihat aktif berkomentar pada  laman Facebook Lambertus Jawaama Jawan, yang diposting pada hari Sabtu, 17 Januari 2024.

Kronologi

IPTU Lazarus menjelaskan, pada Senin, 29 Januari 2024, pelapor mengetahui informasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan perihal Kepala Desa Tuakepa yang terlibat kegiatan pemilu melalui medsos jenis Facebook pada masa kampanye.

Baca Juga: Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan di Nita-Sikka, Terduga Pelaku Diamankan

Di medsos itu, tersangka membuat komentar dengan menggunakan akun Facebook DES TUAKEPA KEC TITEHENA, bahwa ‘Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang dengan skenario apapun’.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x