Kasus Pembunuhan Noven Witak di Sikka, Keluarga Surati Komnas HAM hingga Kapolri

- 28 Februari 2024, 09:19 WIB
Pihak keluarga almarhum Noven Witak saat menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Maumere.
Pihak keluarga almarhum Noven Witak saat menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Maumere. /Irma Roswita/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Kasus penganiayaan secara keji terhadap almarhum Noven Witak masih meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Karena itu, untuk mengawal jalannya proses hukum, pihak keluarga pun melayangkan surat berisikan catatan kecil serta permohonan bantuan hukum ke lembaga hingga instansi terkait.

Berdasarkan surat tembusan dari pihak keluarga korban yang diterima Aliansi Wartawan Sikka (AWAS) tanggal 26 Februari 2024, perihal pertama surat dari pihak keluarga berisi catatan kecil untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam isi catatan kecil tersebut, pihak keluarga mendesak agar JPU turut menetapkan saksi-saksi lain agar ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: VAIA Berkembang Lewat Shopee, Sepatu Nyaman dan Indahnya Ada di Shopee 3.3 Grand Fashion Sale

"Keluarga besar akan terus melakukan upaya-upaya hukum dan membantu JPU melakukan tindakan dan mencari saksi-saksi baru guna mendapatkan tersangka-tersangka lain untuk diadili sesuai dengan perbuatan, aksi, dan peran yang membuat korban Noven Witak meninggal secara keji dan sadis," tulis pihak keluarga.

Pihak keluarga menduga kuat, penyidik terlalu terburu-buru menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Noven Witak. Sementara diduga masih ada tersangka lain yang masih berstatus sebagai saksi.

"Untuk itu kami meminta agar saksi-saksi tersebut dinaikkan status menjadi tersangka karena sebelumnya secara bersama-sama kemudian memisahkan diri dan terpencar, namun sasarannya sama, akibatnya Noven Witak meninggal dunia," pinta keluarga almarhum Noven Witak.

Baca Juga: Ile Lewotolok Naik Status, BPBD Lembata: Kami Sedang Aktifkan Rantai Komando

Menurut keluarga, hal itu menimbulkan pertanyaan apakah orang yang ikut, orang yang bersama di atas sepeda motor, orang yang menyuruh mengejar, orang yang berteriak 'maling', dan orang yang berteriak 'dia belum mati', apakah orang-orang ini berkemungkinan untuk ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Perihal kedua surat dari pihak keluarga yakni permohonan bantuan hukum kepada Komnas HAM, agar dapat datang ke Maumere dan mengusut tuntas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Noven Witak.

Selanjutnya perihal terakhir surat dari pihak keluarga ditujukan kepada Kapolri dan Kapolres Sikka. Keluarga mendesak pihak kepolisian agar lebih serius dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi-saksi yang terlibat kasus penganiayaan ini.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Rabu 28 Februari 2024: Simak Rahasia Dunia yang Diungkap Dalam Film The Da Vinci Code

Dalam isi surat tersebut, pihak keluarga menduga keterlibatan sebanyak 26 orang yang tergabung dalam geng Peluncur 69, telah merencanakan pembunuhan tersebut. Namun, pihak keluarga almarhum sangat menyayangkan aparat kepolisian hanya menetapkan 8 orang tersangka.

Kronologis kejadian serta nama-nama terduga tersangka yang tergabung kelompok Peluncur 69 turut dirincikan pihak keluarga dalam surat tersebut.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x