Di Sikka, 8 Tersangka Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Noven Witak Terancam 12 Tahun Penjara

- 31 Januari 2024, 18:57 WIB
5 orang tersangka (dewasa) yang ditampilkan pihak Polres Sikka dalam konferensi pers terkait penganiayaan yang menewaskan Noven Witak, Rabu (31/01/2024).
5 orang tersangka (dewasa) yang ditampilkan pihak Polres Sikka dalam konferensi pers terkait penganiayaan yang menewaskan Noven Witak, Rabu (31/01/2024). /Marsel Feka/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Sebanyak 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan Novensius Yosvintaris Witak (24) atau Noven Witak di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata yang memimpin langsung konferensi penetapan para tersangka di Mapolres Sikka, Rabu, 31 Januari 2024 siang, mengatakan bahwa para tersangka tersebut terdiri dari 5 orang dewasa, masing-masing berinisial MA, YO, AG, AL, LA. Sedangkan 3 tersangka yang masih merupakan anak di bawah umur yakni FA, ER, dan MA.

“Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, atau Pasal 351 ayat (3) KUHAPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata.

Baca Juga: Kolaborasi demi Masa Depan: Telkom, Nuon, dan Kemendag Sepakat Kembangkan Industri Game

Diketahui, korban yang merupakan warga Lorena, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tersebut dikeroyok dan dianiaya oleh sekelompok orang pada Minggu, 28 Januari 2024 pukul 02.30 WITA, berlokasi di Jalan Dr. Soetomo, Kota Maumere.

Kronologi Lengkap

AKBP Hardi Dinata, yang didampingi Wakapolres Kompol Ruliyanto J.P. Pahroen, Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, dan Kasie Humas Iptu Susanto, menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa Noven Witak bermula pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar pukul 24.00 WITA. Saat itu, para tersangka dan saksi sedang berkumpul sembari mengonsumsi minum keras berupa moke, tepatnya di halaman Kantor Asuransi Bumi Putera.

Baca Juga: Entah Mengapa, Suzuki Bandit 400cc Tetap Jadi Pilihan Favorit Pecinta Motor Sport, Ternyata Ini Penyebabnya

Sekitar pukul 01.00 WITA, setelah selesai minum-minum dan di bawah pengaruh alkohol, mencuatlah tantangan melalui chat WhatsApp (WA) dari saksi Randi Obama (anggota kelompok Geng 32) asal Lorena kepada tersangka (Geng Peluncur 69) dari Kelurahan Kabor. Menanggapi hal itu, tersangka YO, AG, AL, FA, ER, dan MA kemudian bersama-sama mencari anak-anak dari kelompok Geng 32.

“Rute pertama menuju arah Misir, putar ke pertokoan. Sementara tersangka LA yang pada saat itu hendak membeli nasi kuning di Lorong Veranus-Kabor, bertemu tersangka AL dan YO serta beberapa saksi, dan mereka saling mengajak untuk mencari anak-anak Geng 32. Mereka kemudian menggunakan sepeda motor bersama-sama menuju Hotel Go,” kata Kapolres Sikka.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x