Di Sikka, 8 Tersangka Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Noven Witak Terancam 12 Tahun Penjara

- 31 Januari 2024, 18:57 WIB
5 orang tersangka (dewasa) yang ditampilkan pihak Polres Sikka dalam konferensi pers terkait penganiayaan yang menewaskan Noven Witak, Rabu (31/01/2024).
5 orang tersangka (dewasa) yang ditampilkan pihak Polres Sikka dalam konferensi pers terkait penganiayaan yang menewaskan Noven Witak, Rabu (31/01/2024). /Marsel Feka/FLORESTERKINI.com

Ketika tiba di pertigaan Kuda Gerek, para tersangka bertemu dengan saksi Rama, Sandro, Manto, Toni dan korban Noven Witak. Di situlah keributan pun terjadi. Para saksi yang kalah dalam jumlah kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor meninggalkan korban sendirian.

Baca Juga: Optimalkan Nilai Jual Ponsel Lama Anda: Sebuah Langkah Jitu dan Mudah untuk Penjualan Menguntungkan

“Korban Noven sempat berlari menyelamatkan diri ke arah pertigaan Bakso Solo, namun para tersangka tetap mengejar sampai korban tertangkap. Korban kemudian di pukul di bagian dada oleh anak pelaku MA, lalu tersangka YO menendang pinggang korban dan memukul di bagian belakang punggung, selanjutnya anak pelaku ER menabrak korban dari belakang menggunakan sepeda motor saat korban sedang dikeroyok,” ujar Kapolres Sikka.

Penganiayaan terhadap korban tidak berhenti sampai di situ. Menurut Kapolres Sikka, tersangka FA lalu menginjak korban mengenai wajah, diikuti aksi tersangka LA yang turut memukul korban dan tersangka AL yang menendang korban di bagian belakang badan korban.

“Setelah itu tersangka AG ikut memukul korban ke arah wajah hingga korban terjatuh. Melihat korban sudah jatuh, tersangka MA menghajarnya lagi dengan menggunakan sebatang balok berulang kali di bagian kepala dan wajah,” pungkas Kapolres Sikka.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah