Buntut Aksi Penganiayaan terhadap Pelajar di Flores Timur, Sekretaris Pol PP Berpotensi Jadi Tersangka

- 18 Maret 2024, 14:45 WIB
Ilustrasi. Stop kekerasan terhadap anak.
Ilustrasi. Stop kekerasan terhadap anak. /ANTARA

FLORESTERKINI.com – Kasus penganiayaan terhadap salah seorang pelajar berinisial LND di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada awal Februari 2024 yang lalu, hingga kini masih dalam penanganan Kepolisian Resor (Polres) Flotim.

Kasus itu menyeret nama Sekretaris Polisi Pamong Praja (Pol PP) Flotim YMS sebagai terduga pelaku. Atas perbuatannya, YMS berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Flotim, IPTU Lasarus Martinus Ahab La'a, menyebutkan penetapan tersangka akan segera diumumkan pasca penyidik melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Baca Juga: Hanyut Terseret Saluran Irigasi, Balita di Mukomuko Ditemukan Meninggal Dunia

"Tinggal penetapan tersangka. Habis ini kita gelar perkara," ujar Iptu Lasarus di Larantuka, Jumat, 15 Maret 2024.

Menurut Lasarus, YMS sangat berpotensi jadi tersangka dalam kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang. Sajam yang digunakan oleh YMS dalam kasus tersebut mengakibatkan tangan korban yang merupakan siswa salah satu sekolah Katolik di Larantuka itu terluka.

"Iya, jelas. Barang bukti ada parang," kata dia.

Baca Juga: DPP Paroki Ritaebang Bakal Gelar Turnamen Sepak Bola, Umat di Luar Pulau Solor Turut Dilibatkan

Lasarus menjelaskan, selain sudah mengantongi barang bukti berupa parang, pihaknya juga sudah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi termasuk pelaku dan korban.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x