FLORESTERKINI.com – Pemilu 2024 menyisakan kisah pilu buat seorang kepala desa (kades) di Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, ia harus berhadapan dengan proses hukum pidana pemilihan umum.
Antonius Doweng Teluma, sang kades dimaksud, diketahui melakukan pelanggaran pemilu dengan memberikan komentar di media sosial Facebook untuk memberikan dukungannya kepada calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Atas dasar itulah Antonius Doweng Teluma akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima bulan penjara, denda Rp12 juta, dan subsider lima bulan kurungan.
Tuntutan itu disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka, Jumat, 15 Maret 2024.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda, dan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur serta pihak keluarga terdakwa. Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, sebelum membacakan tuntutan kepada terdakwa Antonius Doweng Teluma, menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU, baik pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan.
Baca Juga: Pengerjaan JUT di Ritaebang Tuai Masalah, HOK Raib hingga Rp21 Juta, Ada Indikasi Pembohongan Publik
Hal yang memberatkan terdakwa sebagai kepala desa aktif yakni tidak menjaga netralitasnya, namun justru terlibat dalam politik praktis, padahal hal itu jelas-jelas melanggar aturan sebagai seorang kepala desa.