‘Terobsesi’ dengan Capres Prabowo, Seorang Kades di Flores Timur Siap Terima Hukuman Pidana Pemilu

- 16 Maret 2024, 13:21 WIB
Ilustrasi pelanggaran Pemilu 2024 yang menyebabkan seorang kepala desa di Flores Timur ditindak pidana.
Ilustrasi pelanggaran Pemilu 2024 yang menyebabkan seorang kepala desa di Flores Timur ditindak pidana. /Portal Papua/PRMN

Baca Juga: Penanganan Bayi Stunting di Solor Barat ‘Dihalau’ Kendala Serius, Upaya Terus Ditingkatkan

Ia diketahui ikut berkomentar pada salah satu postingan di grup media sosial, dengan secara terang-terangan menyinggung capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dengan menggunakan nama akun ‘Pemdes Tuakepa’.

Hal itu pun langsung dilaporkan oleh seorang warga asal Kecamatan Witihama di Pulau Adonara kepada Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Flores Timur.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x