Sementara hal yang meringkan terdakwa adalah posisinya sebagai kepala desa aktif yang harus bertanggung jawab terhadap pemerintahan desa, juga terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa dengan jujur mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, Penuntut Umum Kejari Flores Timur menuntut pidana penjara terhadap terdakwa pelanggaran pemilu Kepala Desa Tuakepa selama lima bulan penjara, denda Rp12 juta, dan subsider lima bulan kurungan.
Baca Juga: VIRAL! Oknum Polisi di Belu Kedapatan Selingkuh, WIL Sampai Dijambak Usai Dipergoki Istri Sah
Antonius Doweng Teluma kepada FLORESTERKINI.com mengatakan, sebagai seorang ‘penggemar sejati’ (fans berat) terhadap sosok Prabowo, dirinya siap menerima konsekuensi terkait tuntutan hukuman yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum Kejari Flores Timur.
"Sebagai orang yang fans berat terhadap Prabowo, saya siap menerima konsekuensi terhadap tuntutan hukuman yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur,” jelas Antonius.
Namun sebagai terdakwa, dirinya akan melakukan pembelaan pada agenda pembacaan pledoi yang dijadwalkan digelar pada Senin, 18 Maret 2024 pekan depan.
Antonius Doweng Teluma menambahkan, seperti yang diketahui bersama, selain dirinya melakukan pelanggaran pemilu, masih terdapat kasus pelanggaran pemilu yang lain.
Untuk itu, ia meminta agar kasus pelanggaran pemilu yang lain juga dapat diproses hukum, sehingga tidak ada dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu tersebut.
Adapun Kepala Desa Tuakepa Antonius Doweng Teluma diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.