8 Bulan Berlalu, Tersangka dan BB Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan PUB di Maumere Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 15 Maret 2024, 20:28 WIB
Ilustrasi penganiayaan terhadap seorang karyawan pub di Kota Maumere.
Ilustrasi penganiayaan terhadap seorang karyawan pub di Kota Maumere. /Pixabay

FLORESTERKINI.com – Setelah 8 bulan berlalu, tersangka dan barang bukti (BB) kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu karyawan pub atau tempat hiburan malam di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, akhirnya dilimpahkan dari Polres Sikka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Jumat, 15 Maret 2024.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 itu dilakukan terhadap tersangka berinisial YGC, yang sebelumnya sempat kabur dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 juga dilakukan terhadap tersangka berinisial LM, salah satu karyawan tempat hiburan malam di Maumere.

Baca Juga: Pengerjaan JUT di Ritaebang Tuai Masalah, HOK Raib hingga Rp21 Juta, Ada Indikasi Pembohongan Publik

Baik YGC maupun LM sama-sama ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap karyawan pub di Kota Maumere tersebut.

Adapun YGC ditetapkan sebagai DPO berdasarkan rilis resmi Polres Sikka Nomor: DPO/02/II/2024/Res. Sikka, pada Kamis, 1 Februari 2024 lalu.

Pasca ditetapkan sebagai DPO, YGC berhasil diamankan personel Polres Sikka di wilayah Maumere pada Senin, 26 Februari 2024 sekitar 02.00 WITA. Ia kemudian langsung diamankan di sel tahanan Polres Sikka.

Baca Juga: 12 Kepala Keluarga di Manggarai Jadi Korban Pergeseran Tanah, Begini Solusi yang Ditawarkan Pemda

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 03.20 WITA, di salah satu pub atau tempat hiburan malam di Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x