FLORESTERKINI.com – Penyidik Satresnarkoba Polres Flores Timur menemukan ada keterkaitan antara jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Flotim pada kasus 0,9 gram sabu yang terduga pelakunya ditangkap pada Juli 2013, dan 13,45 gram di Sabtu, 9 Maret 2024 lalu.
Dari temuan tersebut, penyidik lantas menyimpulkan bahwa wilayah Flores Timur telah masuk dalam daftar pasaran narkotika kelas satu.
“Setelah mendalami temuan kepemilikan sabu 13,45 gram pasca penangkapan terduga pelaku RO alias LO belum lama ini, penyidik menemukan ada benang merah. Ternyata, jaringan yang mengedarkan narkoba 0,9 gram itu ada keterkaitan dengan jaringan yang bermain yang dibawa LO ini,” beber Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita, Kamis, 14 Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Ini 10 Jenis Tanaman yang Paling Ditakuti Ular, Bisa Ditanam di Rumah untuk Keamanan Alami
Menurut orang nomor satu di lingkup Polres Flores Timur tersebut, kesesuaian tersebut di antaranya berkaitan dengan cara memasukkan atau menghadirkan narkotika jenis sabu ke wilayah Flores Timur.
“Sistemnya kerja sama, yakni paket tersebut dikirim ke sini. Kami pastikan, bandar besarnya berasal dari luar Flores Timur dan luar Provinsi NTT," tandas Kapolres.
"Nah, dari lonjakan barang bukti,0,9 gram pada Juli 2023 dan 13,45 gram di 9 Maret 2024, memperlihatkan bahwa telah ada pasaran itu di wilayah Flores Timur. Ini yang menjadi tugas penyidik untuk mengungkap sindikat peredaran narkotika kelas satu jenis sabu di wilayah Flores Timur,” imbuhnya.
AKBP I Nyoman Putra Sandita pun mengharapkan dukungan semua eleman masyarakat Flores Timur untuk bersama-sama menjaga Lewotanah Flotim dari jebakan para mafia sabu.