Buntut Aksi Penganiayaan terhadap Pelajar di Flores Timur, Sekretaris Pol PP Berpotensi Jadi Tersangka

- 18 Maret 2024, 14:45 WIB
Ilustrasi. Stop kekerasan terhadap anak.
Ilustrasi. Stop kekerasan terhadap anak. /ANTARA

"YMS dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan," tutupnya.

Untuk diketahui, tidak hanya LND yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh YMS. Masih ada sejumlah orang lain yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Akan tetapi, hanya LND yang mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Flotim, sejak 3 Februari 2024. Kelurga korban yang tidak terima dengan kondisi anak mereka akhirnya mendatangi kantor polisi untuk melaporkan insiden itu.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah