FLORESTERKINI.com – Beberapa pekan terakhir, wajah dunia pendidikan serta publik Nusa Tenggara Timur (NTT) dihebohkan dengan peristiwa penganiayaan secara berkeroyok (pengeroyokan) terhadap Guru Dolu (38), seorang staf pengajar di SMA Negeri 1 Nubatukan.
Kasus pengeroyokan itu dilakukan di sekolah tempat Guru Dolu mengajar oleh dua orang warga, yakni MRS (21) dan MD (47). Kedua pelaku diketahui merupakan ayah dan anak.
Atas kejadian tersebut, penyidik Polres Lembata giat melakukan pengembangan kasus, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, kemudian menetapkan MRS dan MD sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda NTT: Konvoi Kemenangan Pasca Penetapan Hasil Pemilu 2024 Wajib Kantongi Izin Kepolisian
Kronologi Kejadian
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin, 19 Februari 2024 sekitar ukul 10.00 WITA yang bertempat di ruang kelas XI C4 hingga halaman sekolah SMA Negeri 1 Nubatukan.
Korban Guru Dolu yang saat itu mengajar mata pelajaran Matematika, menasehati salah seorang muridnya yang berinisial PAN karena tidak membuat catatan yang ditugaskan.
Akan tetapi, PAN menunjukkan sikap yang kurang baik. Atas reaksi PAN yang sepertinya tidak mau ditegur, Guru Dolu kemudian menepuk bahu kiri PAN sebanyak satu kali. Guru Dolu juga menasehati muridnya itu untuk bersikap lebih sopan kepada guru dan orang tua.
Guru Dolu juga menegur PAN karena menuliskan nama pada baju miliknya sendiri di bagian pundak. Tidak terima dengan teguran Guru Dolu, PAN menangis dan keluar dari kelas tanpa izin.