Terhadap kejadian tersebut, penyidik Polres Lembata setelah mendapatkan laporan, langsung melakukan pemeriksaan kesehatan berupa Visum et Refertum di RSUD Lewoleba terhadap guru yang menjadi korban pengeroyokan.
Penyidik lalu melakukan pengembangan kasus yang meliputi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) guna melengkapi alat bukti.
Dalam tahapan itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, antara lain satu orang guru berinisial MAR dan dua orang siswa yakni JFK dan AK.***