FLORESTERKINI.com – Sekalipun pengelolaan PPI Amagarapati di Kabupaten Flores Timur telah diserahkan Pemerintah Kabupaten Flores Timur kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 9 Januari 2023 lalu, namun DPRD Flores Timur masih terus ‘meributkan’ batasan pengelolaan aset tersebut.
Hal itu tersaksikan dalam lanjutan sidang Pansus LKPJ Bupati Flores Timur Tahun Anggaran 2023 untuk OPD Perikanan Kabupaten Flores Timur di ruangan paripurna DPRD Flores Timur, Jumat, 5 April 2024.
Anggota Pansus DPRD Flores Timur, Herman Vicky Betan, langsung ‘menyalak’, menyoroti lambannya rekon aset pada objek yang telah diserahkan itu.
Baca Juga: Pimpinan Diganti, Lingkungan Sekitar RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka Kian Menghutan
“Kita paham soal regulasi itu, tetapi batasannya jelas. 0-12 mil itu menjadi urusan provinsi. Tetapi dalam hubungan pendapatan dengan pendekatan objek-objek dalam PPI, perlu kita rekon. Mari kita bicarakan, mana yang menjadi kewenangan kita (kabupaten) dan mana provinsi,” seru Vicky Betan.
“Nah, bila kita tidak bisa kelola, berapa persen untuk daerah ini? Catat ini, pemerintah provinsi tidak mengeluarkan sepersen pun untuk pembebasan lahan itu! Catat itu! Masyarakat pemilik lahan hanya diberi ‘uang sirih pinang’ karena mereka dibangun di Nagi (Larantuka, red) sini!” sambungnya dengan nada penegasan.
Senada Vicky, Ketua Pansus LKPJ Rofinus Baga Kabelen pun menegaskan, kewenangan pengelolaan PPI Amagarapti itu seharusnya berubah dengan penerapan PP Nomor 85 Tahun 2021.
“Batasan yang menjadi kewenangan provinsi itu pada rentang 0-12 mil. Titik nol itu start-nya dari bibr pantai. Itu berarti, ada aset-aset lain di dalam PPI Amagarapati tersebut tidak masuk dalam ruang 0-12 mil itu,” tandasnya.