Baca Juga: Gelar Aksi Duka Terkait TPPO di Sikka, PMKRI Maumere Bawa Keranda Jenazah
Rofin Kabelen pun menilai, argumentasi yang selalu didaraskan barisan Pemkab Flores Timur, bahwasanya pengalihan kewenangan pengelolaan PPI Amagarapati ke pihak provinsi dengan pendekatan objek tersebut merupakan hal yang keliru.
Selanjutnya kepada Plt Kadis Perikanan, Siprianus Sina Ritan, dan barisan elit Pemkab Flores Timur, pimpinan Pansus LKPJ tersebut mendesak untuk segera melakukan rekon aset PPI Amagarapati bersama Pemprov NTT.
“Ini yang menjadi menjadi poin penting yang pada gilirannya akan disampaikan sebagai laporan dan rekomendasi Pansus DPRD,” tegas Rofin Kabelen.***