Kliennya Dituding sebagai Pelaku TPPO di Sikka, Kuasa Hukum ‘Joker’ Bakal Tempuh Jalur Hukum

- 9 April 2024, 16:10 WIB
Konferensi pers terkait dugaan kasus TPPO di Sikka oleh kuasa hukum YS alias Joker, Selasa (09/04/2024).
Konferensi pers terkait dugaan kasus TPPO di Sikka oleh kuasa hukum YS alias Joker, Selasa (09/04/2024). /Irma Rose/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Aparat penegak hukum Polres Sikka memanggil YS alias Joker sebagai saksi dalam dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa, 9 April 2024.

Usai pemeriksaan, terduga pelaku TPPO di Kabupaten Sikka melalui tim kuasa hukumnya angkat bicara mengenai kasus yang sedang menjeratnya kliennya tersebut.

Tim Kuasa hukum YS, Dominikus Tukan bersama Alfons Ase, menilai adanya penggiringan opini oleh media soal dugaan TPPO yang dilakukan YS, lantaran pihak Polres Sikka belum menetapkan YS sebagai tersangka.

Baca Juga: Liga Champions Real Madrid vs Man City: Pep Guardiola Ingatkan Pasukannya Waspadai Pemain Ini

“Sebagaimana pemberitaan di media, bahwa klien kami oleh pihak-pihak tertentu menyatakan terlibat kasus TPPO, lalu ada penggiringan opini yang luas terkait kasus ini," kata Domi Tukan saat konferensi pers di Polres Sikka, Selasa, 9 April 2024.

Domi Tukan kemudian menekankan, YS belum dinyatakan melanggar pasal apapun oleh aparat Polres Sikka.

"Sampai dengan hari ini, Polres tidak pernah menetapkan tersangka atas kasus ini, jadi selama ini yang didengungkan adalah pernyataan sepihak," tambah dia.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Redmi Turbo 3: Simak Segalanya tentang Ponsel Flagship Terbaru Xiaomi di Sini!

Menurutnya, pernyataan dalam pemberitaan media yang dinilai sepihak itu patut dipertanggungjawabkan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x