FLORESTERKINI.com – Para pedagang kaki lima (PKL), termasuk penjual ikan yang menjajakan dagangannya tidak pada tempatnya, akan ditindak tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rencana operasi oleh Satpol PP Sikka itu akan digelar mulai besok, Jumat, 19 April 2024, dengan melibatkan semua unsur aparat, baik dari TNI maupun Polri.
Hal ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Satpol PP Sikka pada Kamis, 18 April 2024, di Ruang Rapat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka, Jalan Patirangga, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur.
Adapun operasi ini digelar dengan tujuan mengamankan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima di wilayah Kota Maumere.
Kasat Pol PP Kabupaten Sikka, Drs. Adeodatus Buang Da Cunha, mengatakan bahwa tujuan utamanya adalah untuk memberdayakan Perda guna mengatur penertiban pedagang kaki lima yang biasanya berjualan di badan jalan di wilayah Kota Maumere.
Kepada para pedagang kaki lima termasuk penjual ikan yang selama ini beroperasi di badan jalan, akan diarahkan untuk berjualan di pasar-pasar yang sudah disediakan oleh pemerintah.
“Mereka akan diarahkan untuk berjualan di pasar-pasar yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka," ujar Adeodatus Buang, dikutip FLORESTERKINI.com dari Tribratanewssikka.com, Kamis, 18 April 2024.
Pihak Satpol PP juga merencanakan operasi tersebut dengan menyisir beberapa tempat, antara lain mulai dari lokasi penjual ikan di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, hingga di Waipare dan areal pasar lama Geliting, Kecamatan Kewapante.
"Rencananya, giat penertiban ini akan dimulai pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024," tandasnya.