Pilkada Ende 2024: Bawaslu Sentil Soal Netralitas ASN dan Beri Rekomendasi Ini

- 25 Mei 2024, 20:40 WIB
Ilustrasi Pilkada Ende 2024.
Ilustrasi Pilkada Ende 2024. /Dok. Ist.

FLORESTERKINI.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilihan Umum dan Pilkada merupakan isu krusial yang mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Demi menjaga profesionalisme dan integritas ASN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menjalin kerja sama strategis untuk memastikan tidak ada pelanggaran netralitas yang terjadi selama Pilkada Serentak 2024.

Pada tanggal 31 Januari 2022, Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, dan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Penandatanganan ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat kemitraan strategis antara kedua lembaga dalam mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN.

Sebagaimana dilansir dari situs resmi kasn.go.id, kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah pelanggaran, tetapi juga untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi dengan rekomendasi yang tegas dan jelas.

Langkah Bawaslu Ende dalam Pengawasan ASN

Menyusul penandatanganan PKS tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena, memberikan penjelasan pada Jumat, 24 Mei 2024, mengenai tindakan yang akan diambil terhadap ASN di Kabupaten Ende yang melanggar ketentuan netralitas.

Menurut Basilius, Bawaslu Kabupaten Ende akan mengeluarkan rekomendasi bagi ASN yang melanggar Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang telah digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Keputusan akhir mengenai pelanggaran netralitas ASN akan ditetapkan oleh Komisi ASN. Pada Pemilu 2024 yang lalu, kami tidak menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Ende," ungkap Basilius Wena.

Larangan dan Ketentuan Netralitas ASN

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 secara tegas melarang ASN memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bentuk dukungan yang dilarang antara lain adalah:

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah