Rokok Ilegal Pakai Pita Palsu Makin Marak Beredar di Sikka, Begini Modus Distributor

- 25 Mei 2024, 21:50 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /Dok. Ist.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah