Dalil Permohonan Mantan Wabup Flores Timur Ditolak Hakim, Panggilan Ketiga Siap Menyusul

- 3 Juni 2024, 18:22 WIB
Sidang praperadilan di PN Larantuka terkait kasus dugaan korupsi mantan Wabup Flores Timur, APB.
Sidang praperadilan di PN Larantuka terkait kasus dugaan korupsi mantan Wabup Flores Timur, APB. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Perjuangan mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli atau APB, bersama kuasa hukumnya untuk melucuti status tersangka melalui jalur praperadilan berakhir kandas.

Status tersangka tersebut disematkan penyidik pidana khusus Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang kepada APB terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019.

Hakim Indra Septiana, SH, pada persidangan praperadilan, Senin, 3 Mei 2024, secara tegas memutuskan menolak semua dalil permohonan yang  diajukan APB (pemohon).

Baca Juga: Catat! Ini 3 Tips Memilih Warna Abu-Abu untuk Desain Fasad Rumah Minimalis

Dengan putusan praperadilan tersebut, penyidik Kancab Kejari Flores Timur di Waiwerang siap mengebutkan pemeriksaan terhadap APB sebagai tersangka.

"Segera kami akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka APB. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat panggilan ketiga kepadanya. Kami berharap yang bersangkutan kooporatif," tegas tim  kuasa termohon menjawab pertanyaan wartawan soal langkah selanjutnya pasca putusan persidangan praperadilan tersebut.

Hal tersebut pun dibenarkan Kepala Cabang Kejari Flores Timur di  Waiwerang, I Gede Indra Hary, SH, M.Hum. "Tentang kapan waktunya, pokoknya tidak menunggu lama, dalam waktu dekat ini kami akan layangkan panggilan ketiga kepada APB untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar I Gede Indra Hary Prabowo.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah