Simak! Segini Besaran Gaji dan Masa Kerja PPPK di Ende Usai Resmi Menerima SK

- 7 Juni 2024, 06:58 WIB
Ilustrasi gaji PPPK.
Ilustrasi gaji PPPK. /iqbal nuril anwar/Freepik

FLORES TERKINI – Sebanyak 554 tenaga guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2023.

Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Ende, Agustinus G. Ngasu, bertempat di Graha Ristela, Jalan El Tari, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kamis, 6 Juni 2024.

Masa Kerja dan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ende, Fransisco Fraisailes, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Perjanjian Kerja (PK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masa kerja awal diangkat dengan durasi paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal lima tahun. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Renungan Katolik Pesta Hati Yesus Mahakudus, Jumat 7 Juni 2024

Fransisco menjelaskan, keputusan perpanjangan masa kerja PPPK sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

"Ende ini memiliki kemampuan fiskal yang rendah, sehingga ada kebijakan kehati-hatian dalam memperpanjang masa kerja PPPK. Untuk tahun ini, kita memutuskan perjanjian kerja selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan setelah dievaluasi berdasarkan kondisi keuangan daerah," jelasnya.

Sementara dengan jumlah total PPPK di Kabupaten Ende yang mencapai sekitar 1800 pegawai, rasio belanja pegawai mengalami peningkatan. Hal ini berdampak pada alokasi anggaran daerah yang harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal Kabupaten Ende.

Meskipun demikian, Fransisco menegaskan bahwa sistem penggajian PPPK tetap mengikuti standar yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Dinilai Berhentikan Guru Kontrak Desa Secara Sepihak, Kades Sulengwaseng Bantah: Biar Lebih Fokus pada PPS

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah