Pasangan Muda di Ende Menyesal Setelah Buang Bayi, Ibu Kos Sempat Dikibuli

- 27 Juni 2024, 10:07 WIB
Ilustrasi bayi yang dibuang oleh kedua orangtuanya di Kota Ende, NTT.
Ilustrasi bayi yang dibuang oleh kedua orangtuanya di Kota Ende, NTT. /Freepik

"Kondisinya baik, menangis juga hanya sebelum itu, tetapi setelah kami angkat dia sudah tidak menangis lagi, saat ditemukan itu ada beberapa lembar pakaian bayi dengan dia punya susu, dot, ada topinya anaknya di bungkus dengan selimut lalu dengan ada jaket sepertinya jaket orang dewasa," jelas Suster Inosensia.

Penahanan dan Hukuman

Mapolres Ende.//
Mapolres Ende.// Dok. Ist./Flores Terkini

Usai mengantongi informasi penemuan bayi tersebut dari pihak panti asuhan, pihak kepolisian dari Polres Ende langsung bergerak cepat mencari pelaku. Berbekalkan informasi yang diterima pihak kepolisian dari Puskesmas Onekore, tempat TAP melahirkan anaknya 12 hari sebelumnya, SML dan TAP akhirnya ditangkap.

Tim gabungan dari Polres Ende meringkus kedua pelaku itu di dua lokasi berbeda pada Rabu, 26 Juni 2024 siang. TAP ditangkap di tempat kosnya yang terletak di belakang Kampus 1 Universitas Flores (Unflor) Ende, sementara SML diringkus saat berada di sebuah ATM di Kota Ende.

Baca Juga: Drama Seru! Sinopsis Saleha Episode 27 Juni 2024: Begini Prediksi Masa Depan Saleha dan Nando

Pasca ditangkap, SML dan TAP kemudian menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende. Informasi dari penyidik polisi menyatakan bahwa SML akan ditahan, sedangkan TAP diizinkan pulang dengan pertimbangan harus menyusui bayinya yang sebelumnya dia buang di panti asuhan.

Keduanya pelaku pun dikenakan Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur 7 tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas pemeliharaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah