Seorang Kakek Cabuli Cucunya Berkali-kali hingga Tewas, Begini Pengakuannya

6 April 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual atau pemerkosaan. /Pexels/RodnaeProduction

FLORES TERKINI - Seorang kakek berinisial (TS) 45 tahun, di Desa Pademangan, nekat mencabuli cucunya sendiri lantaran tidak dapat menahan nafsu birahinya itu.

Gadis malang berinisial (KO) berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku sekolah itu pun tewas mengenaskan di rumahnya akibat luka pencabulan pada alat kelaminnya.

Saat dimintai keterangan, sang kakek mengakui telah melakukannya berulang kali dan yang terhitung sebanyak delapan kali pencabulan. Aksi tidak bermoral tersebut diakui karena sering melihat sang cucu mandi telanjang di kamar mandi.

Baca Juga: Harga Sepasang Sandal Amanda Manopo Rp3 Juta, Netizen: Seharga Androidku Itu!

“Itu karena saya nafsu, dia sering mandi sendiri,” tuturnya.

Selaku Kapolres Metro jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa kakek inisial TS tersebut dalam kondisi sehat jasmani dan tidak ditemukan adanya kelainan lain. Sehingga perbuatan amoral yang dilakukan adalah murni secara sadar. Dan atas perbuatan itu sang kakek divonis sebagai pelaku tindakan pidana.

“Pelaku sehat dan sadar, sehingga perilakunya masuk dalam pelanggaran UU tentang kekerasan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur,” tandasnya pada Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Sebelum Bencana Alam di NTT, Peramal Kondang Ini Sebut dalam Waktu Dekat akan Ada Getaran Hebat

Guruh Arif Dermawan juga menambahkan, jika aksi pencabulan terjadi di dalam rumah korban tepatnya di dalam kamar mandi. Bahkan saat diselidiki lebih lanjut, pelaku sering memandikan korban dan saat itu juga pelaku melakukan aksinya.

“Iya. Pelaku juga sering memandikan korban,” ujarnya membenarkan.

Atas kejadian itu, sang cucu sempat dibawa ke Rumah Sakit Persahabatan pada 30 Maret 2021. Pihak rumah sakit pun menyampaikan kondisi korban.

Guruh mengungkapkan fakta lainnya bahwa dubur korban mengalami infeksi, di mana pihak medis menemukan nanah yang keluar dari dubur.

Baca Juga: Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Rizieq Shihab Terkait Kasus Megamendung

Sebelumnya, pada tanggal 22 Maret 2021, korban mengalami kejang-kejang lalu diantar oleh ibu dan sang nenek. Namun karena keterbatasan fasilitas medis, korban pun tewas lantaran korban mengalami infeksi pada salurang kencing dan merambat pada bagian ginjal. Tidak saja itu, tampak permukaan vagina korban mengalami sobek.

Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret 2021 pukul 04:30 WIB di Rumah Sakit persahabatan.

Atas perbuatan TS, pelaku pun dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dan atau Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman  hukuman selama 15 tahun penjara.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler