Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Rizieq Shihab Terkait Kasus Megamendung

- 6 April 2021, 15:50 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Reno Esnir/pri/Antara Foto

FLORES TERKINI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan oleh eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan tim penasihat hukum atas dakwaan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan penolakan tersebut melalui putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021. Suparman menilai eksepsi Rizieq tidak beralasan hukum.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Daftar Film-film Keren yang Akan Tayang di Trans Tv Selama Sepekan Ini, Ada Now You See Me 2

PN Jaktim akan memerintahkan penuntut umum untuk pemeriksaan dalam perkara nomor 226, di mana Rizieq Shihab sebagai terdakwa.

Untuk itu, dalam putusan sela tersebut majelis menyatakan bahwa PN Jaktim berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Menurut Suparman, dalam pertimbangannya bahwa kronologis kasus sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ungkap Tak Perlu Menunggu Sampai Juli 2021 untuk PTM Terbatas, Ada Syarat-syaratnya

"Kepolisian atau kejaksaan yang menutup mata terhadap peristiwa lain, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan sebagaimana Pasal 156 KUHAP sehingga harus dikesampingkan," kata Suparman.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x