Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Rizieq Shihab Terkait Kasus Megamendung

- 6 April 2021, 15:50 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Reno Esnir/pri/Antara Foto

Atas keputusan itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, majelis juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi.

Sebelumnya Rizieq telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi. Ia didakwa terkait tiga kasus yakni kerumunan Petamburan, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan pemalsuan test swab di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 6 April 2021: Aries, Jangan Lupa Kasih Kabar, Biar Tak Ada Kabar Burung

Khusus dakwaan di Megamendung Rizieq Shihab dinilai telah melanggar kekarantinaan kesehatan saat menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang mengakibatkan kerumunan.

Ia dinilai melanggar beberapa pasal terkait UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menghalangi-halangi penanggulangan wabah, dan pasal 216 ayat (1) KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan UU. Sementara pasal alternatif yang didakwakan ke Rizieq adalah pasal Pasal 216 KUHP ayat (1).

Selain kasus di Megamendung Rizieq Shihab juga didakwa terkait dua kasus lainnya, yakni kerumunan di Petamburan dan kasus test swab di RS Ummi Bogor.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x