e-HAC Jadi Syarat Wajib Perjalanan di Masa Pandemi, Simak Langkah-langkah Pengisian Formatnya

4 Maret 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi e-HAC. Para pelaku perjalanan domestik di bandara wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi di bandara keberangkatan. /

FLORES TERKINI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan mengisi e-HAC menjadi syarat wajib pelaku perjalanan darat, laut, dan udara.

Kemenkes melalui unggahan di Instagram @kemenkes_ri mengumumkan bahwa semua pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check in keberangkatan.

"Sering berpergian ke luar daerah? Jangan lupa isi eHAC ya," tulis @kemenkes-ri.

Baca Juga: Serial Drama '17 Selamanya' Akan Tayang di WeTV Original, Kamis 10 Maret 2022, Berikut Kisah Singkatnya

Lebih lanjut dikatakan, eHAC mulai berlaku Kamis 3 Maret 2022 untuk pelaku perjalanan domestik.

"Mulai 3 Maret, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal keberangkatan sebagai syarat wajib bepergian selama pandemi Covid-19," sambung @kemenkes_ri

e-HAC atau electronic-Health Alert Card ini adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tes Kepribadian Pagi Ini: Pilih Gambar Favorit dan Temukan Sisi Positif dan Negatif dalam Hidup Anda

Pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sehari sebelum jadwal keberangkatan. Kebijakan ini menjadi syarat wajib bepergian selama pandemi Covid-19.

Dalam pembaruan ini, e-HAC berisi informasi kelayakan perjalanan termasuk status warna hitam apabila terkonfirmasi Covid-19.

Jika tidak bisa melanjutkan perjalan dengan status "tidak layak jalan", maka pelaku perjalanan akan diarahkan ke petugas kesehatan/KKP.

Baca Juga: Giorgino Abraham Cari Jejak Anaknya yang Hilang, Maudy Panik dalam Alur Sinopsis Love Story The Series

Berikut langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru pada aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik.

  1. Download aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau AppStore.
  2. Buat akun atau login bagi yang sudah memiliki akun PeduliLindungi.
  3. Klik fitur “EHAC" yang ada pada laman utama.
  4. Pilih “Buat e-HAC”.
  5. Pilih "Domestic" untuk pelaku perjalanan dalam negeri, atau pilih “International” jika berasal dari luar negeri dan ingin ke Indonesia.
  6. Pilih "Dengan Pesawat Terbang" jika melalui udara, "Dengan Kapal Laut" jika melalui laut, atau "Dengan Kendaraan Darat" jika melalui darat.
  7. Jika Anda memilih melakukan perjalanan “Dengan Pesawat Terbang", maka tentukan tanggal pembuatan e-HAC. Pembuatan e-HAC hanya bisa untuk perjalanan hari ini atau besok. Lalu, klik tanda panah. Namun, jika Anda memilih "Dengan Kapal Laut" atau "Dengan Kendaraan Darat", maka akan muncul halalamn Informasi Pribadi.
  8. Isi “Informasi Pribadi”, mencakup Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK. Anda juga bisa menambahkan penumpang lain sesuai banyaknya anggota pada perjalanan Anda.
  9. Klik “Selanjutnya/Next” jika sudah selesai.
  10. Selanjutnya isi Data Perjalanan, untuk perjalanan kendaraan darat (By Land) sesuai pilihan transportasi sebelumnya seperti Jenis Kendaraan, Nama Kendaraan, Tanggal Keberangkatan, Tanggal Kedatangan. Misal untuk perjalanan udara (By Air), isilah Nama Pesawat, Bandara Asal, Bandara Tujuan, Nomor Penerbangan, dan Nomor Tempat Duduk.
  11. Sementara perjalanan laut (By Sea), isilah Nama Kapal, Pelabuhan Asal, Pelabuhan Tujuan, Nomor Kapal, Tanggal Keberangkatan dan Tanggal Pendaratan.
  12. Isi kolom Destinasi, seperti Provinsi Asal, Provinsi Tujuan, dan Detail Alamat sesuai keperluan Anda.
  13. Klik “Selanjutnya/Next”. Jawablah pertanyaan seperti "Apakah Anda Memiliki Gejala", dan Negara yang Anda Kunjungi dalam 14 Hari Terakhir.
  14. Klik "Selanjutnya/Next". Maka, akan muncul rekapan data yang telah Anda isi sebelumnya.
  15. Klik "Konfirmasi, Selanjutnya" jika sudah selesai mengisi dan lakukan konfirmasi pada halaman terakhir. Jika e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", Anda bisa mengonsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 4 Maret 2022, Saksikan Cerita Santri dan Perempuan Bicara

Syarat Layak Jalan (Status Hijau)

Pelaku perjalanan yang diperbolehkan melakukan perjalanan domestik yakni yang memiliki status layak jalan atau status hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

Arti warna hijau yakni vaksin dosis 1: hasil tes negatif PCR paling lambat 3 x 24 jam sebelum perjalanan.

Selanjutnya warna yang sama mengindikasikan bahwa Anda telah melakukan vaksinasi lengkap dan booster: Hasil tes negatif swab antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum perjalanan.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Instagram @kemenkes_ri

Tags

Terkini

Terpopuler