Tak Perlu Risau, Tenaga Honorer Bakal Dapat Jabatan Ini Usai Dihapus pada 2023

5 April 2022, 06:47 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. /ANTARA FOTO/

FLORES TERKINI - Kabar gembira datang dari Pemerintah Indonesia yang hadir menemani kita di tahun 2022 ini.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan bahwa pada tahun 2023 tenaga honorer atau tenaga kontrak akan dihapus.

Hal ini berarti bahwa pegawai berstatus yang sedang dalam status honorer atau tenaga kontrak dengan sumber dana baik dari APBN, APBD I dan APBD II, tidak lagi diberikan ruang untuk bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Selasa 5 April 2022: Alexa Menangis di Pelukan David, Apa Gerangan?

Setelah tenaga honorer dihapus maka akan hanya ada dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kedua status ini nantinya akan disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Penghapusan tenaga honorer ini sesuai dengan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Di mana di dalam Peraturan Pemerintah tersebut telah diberikan larangan untuk merekrut tenaga honorer pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming MNCTV 5 April 2022, Saksikan AFF Futsal 2022 Indonesia vs Thailand

Ketentuan penghapusan tenaga honorer juga tertuang dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Namun bagi para tenaga honorer, jangan cemas dan patah arang terlebih dahulu sebab ada kabar gembira buatmu semua.

Diketahui bahwa usai pegawai honorer dihapus pada 2023, nantinya tenaga honorer yang sudah bekerja dalam instansi pemerintah akan diangkat jadi CPNS dengan proses seleksi.

Baca Juga: Bongkar Sinopsis Love Story The Series Selasa 5 April 2022: Aneh, Argadana Mendadak Jadi Pengemis

Tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS harus memenuhi kriteria yang ditentukan. Adapun kriterianya yakni seperti berikut.

  1. Tenaga honorer yang berumur maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun.
  2. Tenaga honorer yang berumur maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja 10-20 tahun dan terus-menerus.
  3. Tenaga honorer yang berumur maksimal 40 tahun serta memiliki masa kerja 5-10 tahun dan terus-menerus.
  4. Tenaga honorer yang berumur maksimal 35 tahun serta memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 5 April 2022, Saksikan Aku Bukan Ustadz dan Aku Bukan Wanita Pilihan

Meski demikian, pengangkatan tenaga honorer ini diprioritaskan untuk mereka yang masa pengabdian paling lama atau usianya paling tinggi.

Kriteria lama untuk masa pengabdian tak diperuntukan bagi honorer tenaga dokter yang sedang atau telah berkerja di bagian unit pelayanan medis milik pemerintah.

Selama para tenaga honorer ini masih berumur kurang dari 46 tahun serta bersedia bekerja di tempat terpencil kurang lebih lima tahun, maka mereka akan diangkat jadi CPNS atau PPPK usai lulus seleksi.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 5 April 2022, Nonton Catatan Demokrasi dan Buru Sergap

Adapun tahapan seleksi sesuai dengan PP 48/2005 yakni seleksi administrasi, integritas, disiplin, kesehatan, serta kompetensi.

Seleksi tersebut akan diperuntukkan bagi seluruh tenaga honorer yang ingin jadi CPNS atau PPPK.

Selain itu, mereka juga wajib untuk mengisi atau menjawab mengenai daftar pertanyaan pengetahuan tata pemerintahan atau kepemerintahan, serta pelaksanaannya akan dilakukan secara terpisah dari pelamar CPNS atau PPPK umum yang mana semua pertanyaan itu akan disusun oleh Tim Seleksi Penerimaan CPNS atau PPPK Nasional.

Demikian informasi seputar tenaga honorer tentang syarat dan ketentuan pengangkatannya menjadi CPNS atau PPPK.***

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler