Tidak Lagi Dirapel, Segini Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru 2022: Mulai Dibayarkan Setiap Bulan Tahun Ini

6 April 2022, 12:42 WIB
Besaran Gaji Kepala Desa dan perangkat Desa 2022. /Flores Terkini/PP No 11 Tahun 2019

FLORES TERKINI - Seberapa besar gaji kepala desa dan perangkatnya saat ini sedang menjadi pusat perhatian. Topik ini mencuat sejak Presiden Joko Widodo mengungkapkan keheranannya.

Dalam acara Silahturahmi Nasional Desa oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022, Jokowi baru mengetahui jika gaji kepala desa dan perangkat dibayarkan secara rapelan tiga bulan sekali.

"Saya terus terang gak tahu, masa gaji diberikan 3 bulan sekali, saya gak ngerti," kata Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Inilah Besaran Gaji Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa

Melalui acara Silahturahmi Nasional Desa ini, beberapa kepala desa memanfaatkannya untuk mengeluhkan permasalahan ini langsung pada Presiden.

Mendengar curhatan para kepala desa ini, Jokowi yang mengaku kaget lantas memberikan instruksi pada Menteri Dalam Negeri.

Presiden Joko Widodo saat ini memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk segera merubah aturan terkait pembayaran gaji kepala desa dan perangkatnya agar dibayar setiap bulan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis 7 April 2022: Waspada! Wilayah Kupang Diprediksi Diguyur Hujan Petir

Sebagai pejabat pejabat pemerintah di tingkat desa, kepala desa memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban menyelenggarakan rumah tangga desanya. Untuk itu, kesejahteraan mereka perlu diperhatikan.

Sebenarnya, aturan yang mengatur besaran gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Dibuka 9 April 2022, Berikut Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2022

Penghasilan tetap kepala desa dibahas dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah ini. Disebutkan, penghasilan atau gaji tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Tersebut di atas, berikut ini besaran gaji tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.

- Gaji tetap kepala desa sebesar Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.

Baca Juga: Link Pengumuman SNMPN 2022, Ada Jalur Alternatif Bagi Peserta yang Gagal, Segera Cek Nama Anda

- Gaji tetap sekretaris desa sebesar Rp. 2.224.420 setara 110 persen gaji pokok PNS golongan ruang IIa.

- Gaji tetap perangkat desa lainnya sebesar Rp. 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS golongan IIa.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 6 April 2022, Nonton Love Story The Series dan Dewi Rindu

Informasi menarik lainnya adalah, Pasal 81 PP ini juga mengatur tentang tunjangan yang akan diterima kepala desa dan jajarannya.

Nantinya, selain menerima gaji tetap yang akan mulai dibayarkan setiap bulan, kepala desa dan perangkat desa lainnya bakal mendapatkan tunjangan yang diperoleh dari hasil pengelolaan tanah bengkok.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler