Pembatasan BBM Jenis Pertalite dan Solar, Mekanisme Pembelian Melalui Aplikasi MyPertamina

9 Juni 2022, 18:05 WIB
Mekanisme Pembelian BBM Melalui Aplikasi MyPertamina. /Flores Terkini/pertamina.com

FLORES TERKINI - Kabar mengenai pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar telah bergulir sudah sepekan ini.

Usulan ini muncul saat melihat tren pemakaian kedua jenis BBM itu yang terus mengalami peningkatan terutama saat arus mudik Lebaran lalu.

Perlu diketahui bahwa rencana pembatasan BBM bersubsidi ini pun bahkan sudah dibahas Komisi VI DPR bersama PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas.

Baca Juga: Bawa Pesan Penting Presiden Jokowi untuk Paus Fransiskus, Menag: Tahun 2022 Sebagai Tahun Toleransi

Dalam rapat pembahasan tersebut, diketahui bahwa Dewan Energi Nasional (DEN) bahkan menyebut Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang BBM jenis Pertalite akan disempurnakan.

Sementara itu terkait dengan aturan teknis pembatasan pembelian Pertalite dan Solar ini sudah digodok dengan tujuan subsidi pemerintah akan tepat sasaran.

Dengan pembatasan ini, masyarakat nantinya tak bisa lagi sesuka hati mengisi tangki BBM kendaraan bermotornya.

Baca Juga: Mucikari Prostitusi Online di Jambi Dibekuk Aparat Saat Sedang Beraksi: Ini Hukumannya

Sementara pemerintah takkan lagi khawatir subsidi BBM akan jebol karena pemakaian Pertalite dan Solar yang terus meningkat.

Adapun mekanisme pembeliannya pun akan diusulkan melalui aplikasi MyPertamina.

Dikutip dari www.pertamina.com, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan agar penggunaan aplikasi MyPertamina bisa dioptimalkan untuk pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Kembali Terbang ke Swiss, Ada Kabar Baik Soal Pencarian Eril

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan ke depan yang berhak mengisi BBM bersubsidi ini harus melakukan registrasi di aplikasi tersebut. Selanjutnya pendaftar akan diverifikasi oleh BPH Migas.

Saleh Abdurrahman menganggap bahwa mekanisme ini akan membuat penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) akan lebih tepat sasaran.

Untuk mewujudkan rencana itu, konsumen solar mesti tercatat atau teregistrasi terlebih dahulu di MyPertamina dan diverifikasi.

Baca Juga: Sonia Tule Beri Kesaksian, Ini yang Dikatakannya Soal Hidup Astri Manafe Saat Tinggal di Kos

Bagi konsumen yang sudah mendapat persetujuan akan memiliki akses dan dapat membeli solar bersubsidi.

Sementara itu petugas Pertamina akan lebih mengetahui pembeli yang berhak dengan meminta menunjukan bukti sudah akses MyPertamina dengan bukti seperti QR Code.

Diakui Saleh, mekanisme seperti ini membutuhkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Lantaran, Perpres tersebut mengatur siapa saja yang berhak membeli BBM subsidi.***

Editor: Max Werang

Sumber: Pertamina

Tags

Terkini

Terpopuler