Miris! Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah, Sepasang Bocah di Bawah Umur Dinikahkan Keluarganya

21 Agustus 2022, 13:16 WIB
Ilustrasi hamil. /Pixabay/Marncom

FLORES TERKINI – Miris, itulah sebuah kata yang tepat ditujukan kepada keluarga dari sepasang bocah di bawah umur asal Pallae, Kelurahan Wiring, Palannae, Wajo, Sulawesi Selatan.

Diketahui dari Chanel YouTube Sulselsatu, sepasang anak di bawah umur dinikahkan oleh keluarganya lantaran takut hamil duluan sebelum sah menjadi suami istri menurut agama dan kepercayaannya.

Sepasang bocah di bawah umur ini hanya tahu ‘cara kawin’, namun belum tahu resiko hamil akibat proses pembuahan.

Baca Juga: Renungan Katolik Hari Minggu Biasa XXI, 21 Agustus 2022: Pintu Sempit, Jalan Sulit Menuju Keselamatan

Pernikahan sepasang bocah di bawah umur, di mana keduanya masih berusia 15 dan 16 tahun, seketika viral di berbagai platform media sosial.

Hal ini lantaran keluarga merestui menikahkan kedua bocah yang sudah tahu cara kawin namun tidak paham soal proses pembuahan atau resiko hamil itu.

Diketahui bahwa bocah laki-laki tersebut bernama Mohammad Ferdi (15) dan perempuannya bernama Nikma Sari Saskia (16).

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Sabtu 20 Agustus 2022: Cek Jam Tayang Mariposa dan Liga Inggris Malam Ini

Sepasang bocah di bawah umur ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Aris yang adalah kakak dari mempelai laki-laki mengatakan bahwa keluarga sepakat menikahkan keduanya dengan alasan menghindari cerita negatif dalam masyarakat.

Keputusan itu diambil lantaran kedua bocah tersebut katanya sudah dijodohkan, sehingga keluarga beralasan menghindari terjadinya zinah.

Selain itu, alasan lain yang diungkapkan sang kakaknya yakni pihaknya takut pengantin wanita ‘dibonceng’ pria lain dan dibawa lari.

Baca Juga: Gelar Festival Musik, Birukan Langit Indonesia Ajak Anak Muda Ramah Lingkungan dan Dukung Produk Lokal

Perlu diketahui bahwa pihak keluarga menggelar pernikahan tersebut pada 22 Mei 2022 dengan mahar seperangkat alat salat.

Tak menghiraukan aturan lainnya, keluarga lebih berpegang pada alasannya yakni menghindarkan kedua bocah itu dari zinah.

Pernikahan keduanya diketahui pemerintah kelurahan setempat namun tak diketahui Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara Trans7 Hari Ini, Sabtu 20 Agustus 2022: Nonton On The Spot, Trig3rr, dan BTS

"Alasannya menghindari perzinahan. Orang tuanya bilang, mereka sudah lama pacaran dan satu sekolah. Apa boleh buat, jangan sampai bikin malu karena berzinah dan hamil," kata Patimah, Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae, Kabupaten Wajo.

Hal ini langsung menjadi perhatian Kadis PPPA Sulawesi Selatan, Fitriah Zainuddin, dan merespon peristiwa itu dengan terjun langsung ke lapangan.

Kadis Fitriah menyampaikan, menteri sudah menelepon dari Jakarta dan menjelaskan betapa pentingnya persoalan ini sehingga pemerintah hadir memberikan perlindungan.

"Negara sangat melindungi usia anak, menurut peraturan usia anak itu sampai 18 tahun. Setelah lewat umur 18 tahun baru masuk remaja, dan pernikahan itu kalau sudah lewat 19 tahun,"  jelas Fitriah.

Baca Juga: IKATAN CINTA MALAM INI, Sabtu 20 Agustus 2022: Perlahan Andin Buka Hati untuk Nino, Bakal Rujuk?

Menurutnya, dengan aturan tersebut maka risikonya adalah pemerintah tidak mencatat di KUA dan buku pernikahan tidak diterbitkan.

Ketika ditanyai Kadis Fitriah, Ferdi mengatakan bahwa memang dirinya yang meminta dinikahkan. Hal ini juga dibenarkan pasangannya, Nikma Sari Saskia. Mereka mengakui berpacaran.

Fitriah menerangkan, pernikahan keduanya jangan hanya karena ketertarikan belaka, namun harus memenuhi unsur lain seperti kesiapan mental, maturity, dan kedewasaan berpikir.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara TransTV Hari Ini, Sabtu 20 Agustus 2022: Ada Film Koala Kumal, Winchester, dan Under Siege

"Sementara yang ditakutkan anak ini akan melahirkan anak, masih usia anak-anak dan akan melahirkan anak, padahal dia masih tumbuh dan akan berkembang,"  tandas Fitriah.

Hal ini semakin jelas sebab saat ditanya soal tanggung jawab dan risiko pembuahan, si mempelai laki-laki ternyata belum mengerti. Jadi, pernikahan itu hanya karena merasa tertarik satu sama lainnya saja.

Fitria kembali menegaskan bahwa kehamilan di bawah umur dan hanyalah pernikahan siri tidak akan mendapat buku nikah.

Baca Juga: TERKINI! Sinopsis Love Story The Series 20 Agustus 2022: Anita Sekarat, Maudy Akhirnya Bisa Kembali Tersenyum

Apabila melahirkan akan bermasalah sebab tidak mendapat akte dan jaminan sosial seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan lainnya.

"Dalam kaitan tersebut, tentunya peran seluruh komponen masyarakat, tokoh dan pemuka agama untuk mendukung upaya penyadaran masyarakat sangat dibutuhkan," ucap Fitriah.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler