Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kematian Brigadir Joshua, Kompolnas: Bukti Keseriusan Polri

- 19 Agustus 2022, 18:04 WIB
Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kematian Brigadir Joshua
Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kematian Brigadir Joshua /Antara/Reno Esnir/hp

FLORES TERKINI - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: GAWAT! Ramalan Tigor Otadan Sebut akan Ada Gempa Besar, Bom Bunuh Diri hingga Kematian Politisi: Ini Lokasinya

Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ingin Mendulang Penghasilan dari Permainan? Berikut Kiat Menjadi Streamer Game yang Sukses

Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x