FLORE TERKINI – Kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini mulai menemui titik terang dengan terungkapnya beberapa fakta.
Usai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, diketahui bahwa Brigadir J tewas bukan karena adegan baku tembak antarsesama polisi sebagaimana narasi awal yang beredar.
Sebelumnya, diungkapkan bahwa Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Kala itu, dikemukakan juga bahwa motif dari insiden itu adalah pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Kini, narasi tersebut telah dipatahkan. Dalam keterangan persnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tak ada pelecehan maupun baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurut Kapolri, peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah Bharada E diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Sesudah itu, Ferdy Sambo menembak dinding rumahnya beberapa kali sebagai alibi bahwa telah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.