Lowongan Pekerjaan! Kemensos Buka Pendaftaran Pendamping PKH, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 20 Agustus 2022, 06:09 WIB
Lowongan pekerjaan Kemensos untuk Pendamping PKH.
Lowongan pekerjaan Kemensos untuk Pendamping PKH. /Foto: ilustrasi/

FLORES TERKINI – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia kini kembali membuka lowongan pekerjaan bagi anak bangsa.

Kali ini, posisi yang dibutuhkan oleh Kemensos adalah menjadi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi pelamar yang ingin menjadi PKH, Anda harus memenuhi kriteria di bawah ini dan lamaran paling lambat dikirim pada 22 Agustus 2022.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Sabtu 20 Agustus 2022: Ada Turnamen Voli Kemerdekaan dan Tonight Show

Adapun syarat dan ketentuan yang dikutip dari laman resmi @kemensos.go.id untuk posisi calon pendamping PKH Kementerian Sosial Kemensos sebagai berikut.

  • Sehat jasmani dan rohani
  • ​Usia diutamakan maksimal 35 (tiga puluh lima tahun) pada tanggal 22 Agustus 2022
  • ​Bersedia bekerja purna waktu, dan menerima honor sesuai ketentuan PKH

Baca Juga: Ini Dia Ramalan Zodiak Sabtu 20 Agustus 2022: Aries Jangan Ambisius, Taurus Jangan Pernah Takut

  • ​Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/ TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain
  • ​Tidak berkedudukan sebagai partisiapan/anggota/pengurus partai politik
  • ​Bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya
  • ​Tidak sedang tersangkut kasus pidana
  • ​Pendaftar berasal dari wilayah kebutuhan seleksi sesuai alamat KTP/domisili.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Sabtu 20 Agustus 2022: Saksikan Uang Kaget Lagi hingga Blockbuster

Untuk posisi calon pendamping PKH Kementerian Sosial Kemensos tersebut bakal melaksanakan tugas antara lain menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya, melakukan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, calon KPM PKH dan masyarakat umum.

Kemudian, melakukan pemetaan dan organisasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis, melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi validasi penyaluran bantuan, pertemuan bulanan P2K2, dan KPM mandiri, memastikan KPM memperoleh bantuan program komplementer seperti BPNT, KIS, KIP, bantuan sosial/subsidi lainnya.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x