Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Dinilai Langgar Kode Etik Profesi Polri

26 Agustus 2022, 06:47 WIB
Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat. /Kolase Instagram @divisihumaspolri/TikTok @sunarnowibowo.sh/

FLORES TERKINI – Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, dipecat tidak dengan hormat.

Vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan usai Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), di mana mantan Kadiv Propam ini dinilai telah melanggar kode etik.

Pembacaan putusan vonis atas Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, bertempat di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022: Ada Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri, dikutip dari PMJ News, Jumat, 26 Agustus 2022.

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam, sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Sepanjang durasi waktu tersebut, total ada 15 saksi yang diperiksa komisi etik.

"Ya, lengkap 15 (saksi sudah diperiksa)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022: Cek Jam Tayang Gopi dan The Black Death

Setelah selesai pemeriksaan saksi, lanjut Nurul, sidang KEPP dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sebelumnya, Nurul menjelaskan belasan saksi yang dihadirkan dalam sidang KEPP Ferdy Sambo ini berasal beberapa instansi, di antaranya Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," ungkap Nurul.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022: Nonton My Hero Academia S3 dan Boys Over Flowers

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos antara lain RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Ada juga saksi dari Patsus Bareskrim yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer).

Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho), dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Jumat 26 Agustus 2022: Desak Starla Agar Segera Ceraikan Niko, Arya Sudah Kebelet

Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi. "RE hadir melalui Zoom," imbuhnya.

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler